Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden Anies Baswedan mengaku senang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan masa perpanjangan masa jabatan presiden.
Sebagai informasi, pada Selasa (28/2/2023) MK menolak gugatan perkara No. 4/PUU-XXI/2023 tentang pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode.
"Sesungguhnya proses Pemilu ke depan tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari lalu [menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden]," ujar Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (2/3/2023).
Dia mengatakan, jika MK memutuskan sebaliknya, maka dirinya dan para partai politik tak akan sibuk menyiapkan diri untuk Pemilu 2024.
"Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan [masa jabatan presiden] barangkali kita tidak diskusi di ruangan ini hari ini, atau diskusi kita mungkin berubah," ungkap Anies saat usai bertemu dengan pimpinan Partai Demokrat.
Oleh sebab itu, Anies mengapresiasi keputusan MK. Dia berharap MK terus melindungi negara dari berbagai upaya pelemahan demokrasi. Sejalan dengan itu, dia ingin MK juga menolak gugatan terkait sistem Pemilu proporsional terbuka yang saat ini sedang disidangkan mereka.
"Saya menyampaikan apresiasi pada MK dan harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita dari usaha pelemahan demokrasi," jelasnya.
Sebagai informasi, seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK. Kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan dua kali masa jabatan yang presiden.
Dia menilai ada ketidakpastian makna dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Akibatnya, muncul kekeliruan penafsiran dalam aturan turunannya, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Bahkan, dia juga berpendapat pembatasan masa jabatan presiden lebih banyak menghasilkan kerugian daripada manfaat untuk negara. Namun, para hakim konstitusi tak sependapat. Mereka menilai gugatan itu tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan seperti yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (28/2/2023).