Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Terima Laporan Proses Sertifikasi Halal: 87 Persen Diperiksa LPPOM MUI

Dirut LPPOM MUI laporkan progres kinerja ke Wapres, salah satunya soal capaian sertifikasi halal.
Wapres Terima Laporan Proses Sertifikasi Halal: 87 Persen Diperiksa LPPOM MUI / Setwapres
Wapres Terima Laporan Proses Sertifikasi Halal: 87 Persen Diperiksa LPPOM MUI / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menemui Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin di Kediaman Resmi Wapres, di Jakarta, pada Senin (27/2/2023), untuk melaporkan progres kinerja LPPOM MUI beberapa waktu terakhir. 

Salah satunya, dia menjelaskan bahwa hingga akhir 2022, sebanyak 87 persen proses sertifikasi halal di Indonesia telah diperiksa oleh LPPOM MUI.

Muti juga mengungkapkan bahwa waktu yang diperlukan LPPOM MUI dalam melakukan pemeriksaan dalam sertfikasi halal semakin mendekati waktu ideal yang ditetapkan regulasi.

"Rata-rata waktu pemeriksaan untuk dalam negeri adalah 28 hari, di regulasi 25 hari. Ini kami semakin mendekati," ujarnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Wapres, Senin (27/2/2023).

Di samping itu, Muti mengatakan bahwa LPPOM MUI terus mendukung implementasi dan regulasi terkait produk halal.

"Kami juga membantu lembaga pemeriksa halal [LPH] baru menyiapkan pelaporan ke komisi fatwa," imbuhnya. 

Di sisi lain, Juru Bicara Wakil Presiden (Jubir Wapres) Masduki Baidlowi  juga menyampaikan beberapa tantangan dan kendala yang dialami LPPOM MUI dalam menjalankan tugasnya, salah satunya koordinasi.

"Sampai saat ini memang belum semuanya clear. Ada yang perlu dikoordinasikan  antara lembaga di Kemenag dengan LPPOM," tutur Masduki dalam keterangan persnya  usai mendampingi Wapres.

Lebih lanjut Masduki mengatakan, dia yakin bahwa masalah yang dihadapi LPPOM MUI akan segera dapat diselesaikan.

"InsyaAllah akan ada jalan keluar. Segera akan berjalan dengan baik, InsyaAllah," tutup Masduki dalam keterangannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper