Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara kepada bekas anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria telah terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana selama dua tahun kepada terdakwa Agus Nurpatria,” ujar Hakim Ahmad Suhel di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Suhel mengungkap kesalahan Agus Nurpatria. Menurutnya kesalahan perwira menengah Polri itu adalah sengaja melawan hukum merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Adapun hal yang meringankan Agus adalah belum pernah melakukan tidak pidana apapun bahkan memiliki tanggungan anak.
Atas putusan ini, Agus Nurpatria belum mengetahui apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia mengaku masih pikir-pikir dulu.
Baca Juga
“Saya pikir-pikir dulu (terkait putusan),” ucap Agus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan obstruction of justice Agus Nurpatria pidana penjara selama tiga tahun. Agus dinilai ikut terlibat dalam penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).