Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Anak Buah Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara!

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli dan dua orang saksi (a de charge) atau saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli dan dua orang saksi (a de charge) atau saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoasus atau Brigadir J.

Majelis hakim menilai Arif Rachman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Arif terbukti secara besama-sama merusak informasi elektronik milik publik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta kepada Arif Rachman. 

Adapun majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor pemberat dan meringankan dalam putusan tersebut. Untuk yang memberatkan, perbuatan Arif dianggap bertentangan dengan azas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

Sedangkan meringankan Arif belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

“Serta terdakwa sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi terang,” ujar Hakim.

Arif Rachman sebelumnya dituntut 1 tahun denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Arif disebut menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya.

Sistem elektronik dalam perkara ini adalah rekaman kamera keamanan (CCTV) di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper