Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Eksepsi Arif Rahman Arifin di Kasus Brigadir J

Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin.

Hal itu dikatakan oleh hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela dengan terdakwa Arif Rahman Arifin.

“Menolak keberatan dari pengacara Arif Rahman Hakim untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Suhel dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Usai menolak eksepsi, hakim meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam agenda sidang selanjutnya.

“Sidang dilanjut, Jumat 18 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” papar Suhel

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Arif Rahman Arifin.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum saudara ARA," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).

Diketahui, Arif Rahman Arifin didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, Arif Rahman Arifin juga didakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper