Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin.
Hal itu dikatakan oleh hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela dengan terdakwa Arif Rahman Arifin.
“Menolak keberatan dari pengacara Arif Rahman Hakim untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Suhel dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Usai menolak eksepsi, hakim meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam agenda sidang selanjutnya.
“Sidang dilanjut, Jumat 18 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” papar Suhel
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Arif Rahman Arifin.
Baca Juga
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum saudara ARA," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Diketahui, Arif Rahman Arifin didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, Arif Rahman Arifin juga didakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.