Bisnis.com, JAKARTA - Fakta baru ditemukan saat pemeriksan saksi saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richrad Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Temuan baru ini diketahui terkait dengan tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo sempat beralibi sedang berada di luar rumah untuk melalukan tes PCR saat kejadian pembunuhan Brigadir J.
Namun, alibi ini dipatahkan oleh dua orang saksi yaitu Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah yang merupakan petugas swab PCR.
Pada saat persidangan, Hakim bertanya kepada Nevi siapa saja yang dilakukan test swab pada saat hari kejadian atau tanggal 8 Juli 2022. Kemudian, Nevi menjawab bahwa terdapat empat orang yang melakukan swab PCR di rumah Sambo di jalan Saguling III.
"Siapa duluan?" tanya hakim.
"Bu Putri, Susi, Yosua, terakhir Richard," jawab Nevi.
Baca Juga
"Ada FS [Ferdy Sambo] ikut?" tanya hakim lagi.
"Tidak," jawab Nevi.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim menanyakan petugas swab lainnya, yaitu Ishbah. Dalam keterangannya, Ishbah mengaku melakukan test PCR terhadap Ferdy Sambo pada 7 Juli bukan tanggal 8 Juli bersama Daden, ajudan Sambo.
Setelahnya, Ishbah mengatakan Sambo di test swab pada pukul 07.00 WIB di Mabes Polri dan Sambo tidak mengikuti tes swab PCR pada 8 Juli atau hari saat Yosua dibunuh.