Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Lanjutkan Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini Agendanya

PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain hari ini juga mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pembacaan putusan sela.

Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa kedua sidang akan digelar secara terpisah dan tidak memakai satu ruang sidang.

“Sidang Arif Rahman di ruang sidang 3. Sidang PC dan FS di ruang sidang utama,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Selasa (8/11/2022).

Untuk waktu pelaksanaan sidang sendiri, Djuyamto mengatakan bahwa sidang keduanya akan dimulai serentak pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang masing.

Lalu, untuk saksi yang akan diperiksa dalam sidang Sambo dan Putri sampai dengan saat ini belum terkonfirmasi siapa saksi saja yang akan datang ke persidangan.

Sekadar informasi, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Sedangkan, Arif Rachman Arifin didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper