Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain hari ini juga mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pembacaan putusan sela.
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa kedua sidang akan digelar secara terpisah dan tidak memakai satu ruang sidang.
“Sidang Arif Rahman di ruang sidang 3. Sidang PC dan FS di ruang sidang utama,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Selasa (8/11/2022).
Untuk waktu pelaksanaan sidang sendiri, Djuyamto mengatakan bahwa sidang keduanya akan dimulai serentak pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang masing.
Lalu, untuk saksi yang akan diperiksa dalam sidang Sambo dan Putri sampai dengan saat ini belum terkonfirmasi siapa saksi saja yang akan datang ke persidangan.
Baca Juga
Sekadar informasi, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan, Arif Rachman Arifin didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.