Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah mantan anggota DPRD DKI Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada 2018-2019. Salah satunya, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Cinta Mega.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Cinta Mega dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Fraksi PDIP periode sebelumnya, atau 2014-2019. Selain dirinya, KPK turut memanggil mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Cinta Mega, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019, dan Santoso anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2/2022).
Selain Cinta dan Santoso, satu pihak wiraswasta turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yakni atas nama Donald Saquarella.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan menggeledah ruangan PDIP yang ditempati oleh Cinta pada pertengahan Januari 2023 lalu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
“Kemarin ada penggeledahan di lantai 8 di ruang Cinta Mega. Bukan di ruang ketua fraksi,” jelasnya kepada awak media, Rabu (18/1/2023).
Ketika ditanya barang apa saja yang dibawa, Gembong menjawab tidak tahu. Dia mendapat informasi dari Sekretariat Dewan (Sekwan) sekitar pukul 18.00 WIB terkait dengan pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi, pada Selasa (17/1/2023) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan ini setidaknya ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan diantaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta.
“Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang diantaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri, secara terpisah.
Adapun tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta kemarin, Rabu (22/2/2023), juga telah dipanggil untuk pemeriksaan mengenai kasus dugaan korupsi tersebut. Tiga orang mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu yakni Ruslan Amsyari FS dari Fraksi Partai Hanura, James Arifin Sianipar dari Partai Nasdem, dan Ichwan Jayadi dari PPP.