Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) mengagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia dengan total barang bukti sitaan 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, barang bujri tersebut berasal dari dua kasus pada periode Februari 2023 dengan tujuh orang tersangka.
Untuk kasus pertama, terkait peredaran gelap sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Februari 2023. Dalam kasus ini tim dari Dittipid Narkoba menangkap dua tersangka berinisial AA dan I dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.
“Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama RW di Makassar, Sulawesi Selatan dan seorang perempuan KRA di Gowa dengan barang bukti narkotika 5 kg sabu,” ujar Krisno di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut, dari hasil interogasi tersangka AA, diketahui dirinya diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, untuk dibawa ke Parepare dan diedarkan di Makassar.
Lalu, untuk kasus kedua diungkap pada pertengahan Februari 2023 yang berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Baca Juga
Kemudian, pada Rabu, 15 Februari 2023 ilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” ucap Krisno.
Untuk pasal, seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.