Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menahan anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa Mario Dandy alia MDS sudah ditahan dan dilakukan penahanan.
“Untuk (MDS) sudah ditahan),” ujar Ade Ary saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut, korban saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.
Atas perbuatannya, MDS disangkakan dengan pasal perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KHUP.
Pasal 78c Jo 88 UU 35 tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan subsider 351 KUHP.
Baca Juga
Kasus kekerasan yang melibatkan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan menjadi viral di media sosial.
Terduga pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang melakukan kekerasan terhadap korban bernama David.
Kronologi penganiayaan ini pun diunggah oleh sejumlah pihak, salah satunya Guntur Romli.
Melalui akun Twitternya pada Rabu (22/2/2023), Guntur Romli mengatakan bahwa korban masih berada di ruangan ICU karena tak sadarkan diri.
"Pelaku penganiayaan terhadap David bernama Mario Dandy Satriyo, dia bersama 2 orang temannya, info tadi malam yg baru ditahan hanya Dandy ini, aneh jg kalau sampe 2 temannya gak ditahan," tulis Guntur Romli yang turut membagikan surat laporan polisi.