Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menilai potensi konflik kepengurusan partai politik (parpol) sangat besar dalam sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Sebagai informasi, saat ini MK sedang mendalami perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu. Para penggugat meminta agar sistem pemilu yang awalnya proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup.
“Dampaknya cukup kompleks memang, kompleksitasnya misalnya potensi partai kepengurusan dari tingkat kabupaten, provinsi, pusat, pasti akan menjadi episentrum konflik baru,” jelas Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Dia menjelaskan, dalam sistem proporsional tertutup yang punya hak mengajukan nama kader yang jadi DPR dan DPRD adalah kepengurusan parpol di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.
Dengan begitu, akan sangat memungkinkan adanya ketidaksepahaman antara kader dengan pengurus di masing-masing tingkatan partai soal nama yang dipilih jadi anggota dewan.
“Karena bisa saja ada kader, baik kader baru, kader lama partai, yang misalnya enggak setuju dengan keputusan ketuanya di level kepengurusan masing-masing,” ujar Ketua Komisi X DPR itu.
Baca Juga
Selain itu, Huda juga berpendapat masyarakat hanya akan memilih ‘kucing di dalam karung’ sebab dalam sistem pemilu tertutup masyarakat tak memilih langsung wakilnya di parlemen namun hanya partai politiknya.
“Politik beli kucing dalam karung itu bisa terjadi ketika masyarakat tidak lagi mencoblos nama tetapi tanda gambar. Kan itu nanti kalau tertutup yang ada hanya logo partai, nama-nama calegnya [calon legislatif] tidak ada sama sekali hilang,” jelasnya.