Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan DPD, Demokrat, PKS Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU

DPR menyetujui Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.

Persetujuan itu didapatkan setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja dengan pemerintahan dan DPD RI. Dalam rapat itu, mereka setuju membawa Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna DPR terdekat (pembahasan tingkat dua).
"Kami bertanya, apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR M Nurdin yang diikuti persetujuan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Sedangkan di mini fraksi Baleg sendiri, Nurdin menjelaskan dari sembilan fraksi, ada tujuh yang setuju Perppu Cipta Kerja disahkan jadi UU. Sedangkan ada dua yang menolak.
Tujuh fraksi itu yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan, yang tak setuju yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, DPD juga menyatakan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU.
Ketua Pimpinan Panitia Perancang Undang-undang DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan Perppu Cipta Kerja belum menampung pendapat seluruh komponen masyarakat. Padahal, seharusmya pertumbuhan ekonomi haris didukung semua komponen bangsa.
"Dalam hal pemenuhan meaningfull participation, yang telah dilakukan oleh pemerintah hanya pada sektoral saja. Padahal yang paling terdampak akibat kebijakan cipta kerja ini adalah masyarakat daerah dan pemerintah daerah," jelas Dedi saat menyampaikan pandangan DPD.
Lalu, ada empat bidang yakni ketenagakerjaan, sertifikasi halal, perpajakan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam Perpppu Cipta Kerja yang dipandang DPD harus dikaji kembali pengaturannya agar tidak hanya menguntungkan pelaku usaha menengah ke atas saja.
"Maka DPD berpendapat bahwa Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi Undang-undang," jelas Dedi.
Sementara itu, perwakilan Fraksi Demokrat Santoso mengatakan setidaknya ada empat alasan mereka menolak Perppu Cipta Kerja dijadikan UU.
"Pertama, keluarnya Perppu Ciptaker tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya," ujar Santoso saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Kedua, Perppu Cipta Kerja dianggap tidak memenuhi aspek formalitas dan juga cacat secara konstitusi. Ketiga, Perppu itu juga bukan jadi solusi dari ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia seperti alasan pemerintah.
"Terbukti, pasca terbitnya Perppu masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti lainnya yang dibutuhkan perbaikan tidak hanya dari formil, namun substansinya," lanjut Santoso.
Keempat, Demokrat memandang Perppu Cipta Kerja tak mencerminkan nilai Pancasila, khususnya terkait keadilan sosial. Perppu Cipta Kerja, lanjutnya, malah mengarah Indonesia ke arah ekonomi kapitalis dan neoliberalistik.
Sementara, perwakilan Fraksi PKS Amin Ak mengatakan perekonomian Indonesia mulai stabil meski perekonomian global melambat. Oleh sebab itu, tak ada kegentingan yang memaksa penerbitan Perppu Cipta Kerja apalagi dijadikan UU.
"Tidak ada urgensi yang genting dan mendesak yang bisa dijadikan dasar pemerintah untuk menerbitkan Perppu," ungkap Amin dikesempatan yang sama.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper