Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesan Menyentuh Anak Sulung Ferdy Sambo Jelang Vonis Hukuman Mati

Trisha Eungelica mengunggah pesan menyentuh menjelang vonis hukuman kepada ayahnya, Ferdy Sambo dan ibunya, Putri Candrawathi.
Trisha Eungelica mengunggah pesan emosional di akun Instagram pribadinya @trishaeas menjelang vonis hukuman kepada ayahnya, Ferdy Sambo dan ibunya, Putri Candrawathi pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Trisha Eungelica mengunggah pesan emosional di akun Instagram pribadinya @trishaeas menjelang vonis hukuman kepada ayahnya, Ferdy Sambo dan ibunya, Putri Candrawathi pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Bisnis.com, JAKARTA – Trisha Eungelica mengunggah pesan menyentuh di akun Instagram pribadinya @trishaeas menjelang vonis hukuman kepada ayahnya, Ferdy Sambo dan ibunya, Putri Candrawathi pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Menurut pantauan Bisnis, Trisha mengunggah potret gambar ayah dan ibunya saling berpelukkan. Sambo mengenakan pakaian berwarna putih dan Putri memakai kemeja berwarna biru tua.

Dia menuliskan bahwa dirinya tetap mencintai kedua sosok orangtuanya terlepas dari kasus yang tengah menimpa mereka berdua.

“220213 – Iloveuboth,” tulisnya di akun instagram pribadinya @trishaeas,” Senin (13/2/2023).

Trisha adalah putri sulung Sambo dan Putri. Dia menyelesaikan Pendidikan kedokteran di Universitas Trisakti.

Sekadar informasi, Ferdy Sambo genap berumur 50 tahun pada tanggal 9 Februari 2023. Namun demikian, pada usainya yang telah menginjak setengah abad, Ferdy Sambo justru mendapatkan 'kado' vonis mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sekadar informasi, PN Jaksel telah memvonis Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan rencana Brigadir J. Dia kemudian divonis dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana penjara 20 tahun. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni delapan tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper