Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Hakim Wahyu Iman Santoso yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kurungan penjara seumur hidup. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Wahyu juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Wahyu.

Untuk diketahui, Wahyu Iman Santoso telah sejak awal memimpin sidang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, dia merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama. Dia juga merangkap sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. 

Golongan atau pangkat pria yang memiliki pendidikan terakhir magister atau S2 itu yakni pembina utama muda (IV/C).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemeberantasan Korupsi atau LHKPN KPK terbaru, Wahyu memiliki total harta kekayaan senilai Rp12 miliar.

Kekayaan yang dimilikinya itu terdiri dari delapan macam tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar, alat transportasi (motor Honda Vario dan Mobil Toyota Fortuner) senilai Rp358 juta, harta bergerak Rp1,93 miliar, kas dan setara kas Rp209 juta, serta harta lainnya Rp2,3 miliar. 

Nilai kekayaan itu dimilikinya berdasarkan laporan pada 2021 ketika masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper