Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kurungan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Wahyu.
Untuk diketahui, Wahyu Iman Santoso telah sejak awal memimpin sidang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, dia merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama. Dia juga merangkap sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Golongan atau pangkat pria yang memiliki pendidikan terakhir magister atau S2 itu yakni pembina utama muda (IV/C).
Baca Juga
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemeberantasan Korupsi atau LHKPN KPK terbaru, Wahyu memiliki total harta kekayaan senilai Rp12 miliar.
Kekayaan yang dimilikinya itu terdiri dari delapan macam tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar, alat transportasi (motor Honda Vario dan Mobil Toyota Fortuner) senilai Rp358 juta, harta bergerak Rp1,93 miliar, kas dan setara kas Rp209 juta, serta harta lainnya Rp2,3 miliar.
Nilai kekayaan itu dimilikinya berdasarkan laporan pada 2021 ketika masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.