Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate pada hari, Selasa (14/2/2023).
Johnny sebelumnya urung hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Dia rencananya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penentuan jadwal pemeriksaan telah menyesuaikan waktu sekaligus keinginan dari pihak Johnny G Plate.
“Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023. Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa,” ujar Ketut di Kejagung, Kamis (9/2/2023).
Sumedana memaparkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung segera melayangkan surat pemanggilan kembali kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut.
Adapun alasan politisi partai NasDem ini tidak hadir dalam pemeriksaan kasus BTS Kominfo karena mendampingi Presiden di Medan dalam peringatan Hari Pers Nasional.
Baca Juga
"Alasan yang disampaikan adalah beliau pada hari ini mendampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak pers nasional di Medan,” ucap Ketut.
Selain itu, alasan keduanya adalah Plate mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI dengan agenda penjelasan pemerintah terhadap rancangan amandemen UU ITE.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kelimanya adalah, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif , Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
Lalu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.