Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap rumah produksi ekstasi skala rumahan di kawasan padat penduduk dan pinggiran di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, menyebutkan empat pelaku ditangkap dalam kasus tersebut yang merupakan satu jaringan dalam membeli bahan baku, memproduksi, dan mengedarkan ekstasi hasil buatannya ke sejumlah pemesan.
Salah satu pelaku berinisial SP (43), warga Johar Baru, berperan dalam memproduksi ekstasi secara manual dengan menggunakan peralatan sederhana di lantai dua rumahnya, yang kini dijadikan tempat kejadian perkara (TKP).
"TKP di lantai atas yang tempatnya kecil, kami namakan kawasan ini slum area (daerah kumuh) padat penduduk, sehingga sangat sulit terpantau oleh orang," kata Ramadhan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan rumah produksi ekstasi di Johar Baru. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan menangkap tersangka SP sebagai tukang masak pembuat ekstasi.
Dari penangkapan SP, penyidik melakukan pengembangan dan mendapati tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan rumah produksi ekstasi tersebut.
"Dari empat tersangka, dua orang di antaranya narapidana," tambah Ramadhan.
Ketiga tersangka itu ialah RM (46) bertindak sebagai pengendali, MM (34) juga berperan sebagai pengendali, serta MR (30) beraksi sebagai kurir atau yang mendistribusikan ekstasi. Tersangka RM dan MM merupakan narapidana kasus narkoba.
Lebih lanjut, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menjelaskan dari penangkapan para tersangka itu ditemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga peralatan dan bahan bakunya.
Dari tersangka SP, penyidik mendapatkan barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi yang dikemas dalam berbagai merk (Gucchi, LV, Tesla) serta 349 gram serbuk ekstasi. Kemudian, dari tersangka MR ditemukan 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kicthen lab.
"Modus operandi jaringan ini memproduksi narkotika jenis ekstasi melalui proses kitchen lab di pemukiman padat penduduk," kata Jayadi.
Modus lain, lanjutnya, pelaku memanfaatkan media daring untuk membeli bahan baku berupa prekursor dan menggunakan jasa ojek daring untuk memasarkan produk tersebut.
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kelvin Simanjuntak menyebut jaringan tersebut telah dua kali memproduksi ekstasi, yang dalam sekali produksi mampu menghasilkan 1.000 butir ekstasi. Setelah percobaan pertama gagal, produksi pertama habis dijual oleh para tersangka.
Penyidik kini masih mendalami siapa saya yang jadi pemesan.
"Yang menarik, untuk bahan baku, putih telur dan spidol untuk perekat ekstasi supaya menarik untuk dijual, dengan warna-warna dari spidol biru, ungu, dan oranye," kata Kelvin.
Dia menambahkan rumah produksi ekstasi yang dijalankan SP itu dibiayai oleh MR. Kedua tersangka sudah bersepakat untuk memproduksi ekstasi secara rumahan sejak Oktober 2022 hingga tertangkap pada 23 Januari 2023.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya memproduksi dan mengedarkan narkotika golong dua (ekstasi).
Sedangkan narkoba golongan satu jenis tembakau sintetis, yang ditemukan dari salah satu tersangka, disangkakan primer Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.