Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengungkapkan alasan penutupan BRIN Pasuruan yang telah resmi berhenti beroperasi sejak Selasa (31/1/2023).
Handoko mengatakan, penutupan dilakukan lantaran balai riset yang sebelumnya bernama Lapan Pasuruaun ini memang telah dihapuskan dari struktur organisasi sejak seluruh lembaga riset di Indonesia dilebur ke BRIN pada 2021.
"Betul [sudah tidak ada dalam struktur organisasi], semua unit di semua eks lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) sudah dihapus sejak 1 September 2021," terangnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (7/2/2023).
Lantas, mengapa BRIN Pasuruan masih dipertahankan, meski tak lagi berada dalam struktur organisasi BRIN?
Menurut Handoko, pemberhentian operasional balai riset yang terkesan sangat terlambat itu terjadi lantaran lembaga yang dikepalainya itu masih berupaya untuk menyelesaikan proses penataan pusat riset dan sumber daya manusianya (SDM).
Pihaknya harus terlebih dahulu mempersiapkan pusat riset yang dapat melanjutkan tugas BRIN Pasuruan serta perisetnya.
Baca Juga
"Kami selama ini tidak mempertahankan unit tersebut, tapi karena masih dalam proses penataan pusat riset jadi baru dilaksanakan pada awal 2023 ini," ujarnya.
Selain itu, mantan Kepala LIPI itu beralasan bahwa penutupan dilakukan karena faktor fasilitas serta SDM yang terbilang minim di BRIN Pasuruan. Handoko menilai, kedua faktor tersebut akan membuat balai riset yang berada diujung Jawa itu akan sulit berkembang.
"Iya, terlalu kecil sehingga akan sulit berkembang, sedangkan di sisi lain di sekitarnya, BRIN memiliki beberapa kawasan yang jauh lebih besar," kata Handoko.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Nota Dinas Nomor B-4193/II.2.5/RT/06.00/12/2022 perihal Pemberitahuan Perpindahan Lokasi Kerja, seluruh aktivitas periset di BRIN Pasuruan diminta untuk menghentikan segala aktivitas penelitian pada Selasa (31/1/2023).
Sejak saat itu, periset yang bekerja di BRIN Pasuruan diminta untuk berpindah tugas ke Kawasan Kerja Bersama (KKB) terdekat. Proses tersebut diharapkan selesai dalam kurun waktu satu bulan setelah surat diterbitkan.
"Kami diminta pindah karena sudah dilarang beraktivitas. Kami, teman-teman periset, akhirnya memilih lokasi kantor BRIN yang lain sesuai dengan pilihan masing-masing, jadi bukan ada pemetaan lagi," jelas Koordinator Laboratorium BRIN Pasuruan Dian Yudha Risdianto, Kamis (2/2/2023).