Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko “no comment” atau tidak berkomentar perihal rekomendasi Komisi VII DPR agar dirinya mundur.
“Maaf mbak, belum ada tanggapan dari saya. Terima kasih,” ujar Handoko ketika dihubungi Bisnis, Rabu (1/2/2023).
Selain tak memberi tanggapan terkait desakan itu, mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini juga memilih untuk tidak memberikan komentar apapun terkait rencana audit penggunaan pagu anggaran BRIN 2022 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu juga menjadi rekomendasi Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BRIN pada Senin (30/10/2023) lalu.
Dalam agenda tersebut, Handoko juga hanya menjanjikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi internal terkait penggunaan pagu anggaran BRIN 2022.
“Kami akan segera melakukan investigasi internal kami, terkait hal-hal yang sudah menjadi masukan yang tadi disampaikan Bapak dan Ibu," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam RDP bersama Komisi VII DPR, Senin (30/1/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi VII telah menyetujui meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan Handoko dari jabatannya tersebut.
Desakan ini muncul lantaran lembaga yang dikepalai Handoko itu menemui berbagai permasalahan sejak disahkan oleh Jokowi pada 5 Mei 2021.
Permasalahan tersebut antara lain seperti transparansi penggunaan pagu anggaran BRIN tahun 2022 hingga konflik antar-periset BRIN.