Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam Izil Azhar, yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2018.
Izil Azhar, yang juga merupakan mantan Panglima Gerakah Aceh Merdeka (GAM), ditangkap oleh KPK di sekitar Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa Izil belum pernah diperiksa sejak pertama kali terbit Surat Perintah Penyidikan pada 2018. Dia juga menjelaskan bahwa Izil adalah salah satu orang kepercayaan dari mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
“Sebelumnya dalam perkara gratifikasi beliau ini terkait dengan mantan Gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Kemudian, beliau melarikan diri dan dijadikan sebagai DPO,” ujar Johanis pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Secara kronologis, Tim Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap Izil di Banda Aceh, Selasa (24/1/2023). Kemudian, sehari setelahnya, tim penyidik KPK langsung bertolak ke Banda Aceh untuk membawa DPO tersebut ke Gedung KPK.
“Selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pemeriksaan nantinya kepada beliau,” jelas Johanis.
Baca Juga
Di sisi lain, secara konstruksi perkaranya, mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 Irwandi Yusuf dinyatakan menerima uang sekitar Rp32,4 miliar yang berasal dari suatu proyek pembangunan jembatan di Aceh. Sumber pendanaan proyek itu berasal dari APBN.
Dana tersebut diberikan secara bertahap kepada Irwandi yakni pertama kali Rp6,9 miliar pada 2009. Kemudian, pada 2010, Izil diduga memberikan lagi uang kepada Irwandi sebanyak Rp9,5 miliar. Lalu, sebanyak Rp13 miliar diberikan juga secara bertahap.
“Melalui beliau tersangka ini [Izil Azhar] dana diterima dan diberikan kepada Gubernur Aceh Darussalam yang pada saar itu dijabat oleh IY [Irwandi Yusuf],” terangnya.