Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).
"Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dr Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK an.Izil Azhar," kata Ali dikutip Bisnis, Selasa (24/1/2023).
Untuk diketahui, Izil ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 30 November 2018. Ali mengatakan bahwa KPK telah menemukan dan mengamankan Izil di sekitar Banda Aceh hari ini.
Ali juga mengungkap bahwa sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda Banda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022.
"KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," ujar Ali.
Baca Juga
Selanjutnya, Ali mengatakan Izil akan segera dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK memasukkan nama Izil masuk ke DPO pada 2018 karena kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Atas penetapan DPO tersebut, KPK juga mengirimkan surat pada Kapolri untuk meminta bantuan pencarian terhadap Izil Azhar untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK.
"Sebelumnya KPK juga telah secara persuasif mengingatkan yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum," ujar Juru Bicara KPK saat itu Febri Diansyah, Rabu (26/12/2018).