Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 8 pertanyaan kepada tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Papua Lukas Enembe.
Pemeriksaan berlangsung 4 jam lebih di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/1/2023).
Gubernur Papua nonaktif itu sebelumnya tiba pukul 17.10 WIB dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat keluar gedung KPK, dia sempat mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi baik kepada awak media yang menunggu di pelataran gedung Merah Putih.
“Baik,” ujarnya saat berada di atas kursi roda menuju mobil tahanan, Kamis (12/1/2023).
Lukas tak bicara banyak. Dia langsung dibawa petugas menuju rumah tahanan KPK.
Baca Juga
Penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa penyidik KPK menanyakan 8 pertanyaan kepada kliennya.
Namun, Petrus menuturkan bahwa pertanyaan penyidik belum masuk ke substansi kasus.
Jalannya Pemeriksaan
Pertanyaan yang diberikan kepada Lukas, kata Petrus, meliputi beberapa hal seperti kondisi kesehatannya, riwayat pendidikan dan pekerjaan, serta keluarga.
“Pertama sekali ditanyakan, ‘Apakah Bapak Lukas dalam kondisi sehat untuk diperiksa?,’. Lalu dijawab, ‘Saya tidak sehat, sedang sakit stroke.’ Ini BAP-nya di jawaban beliau,” cerita Petrus.
Dia kemudian bercerita bahwa durasi pemeriksaan yang cukup lama karena Lukas beberapa kali harus minum obat.
Kemudian, salah seorang penyidik disebut menanyakan apakah Lukas ingin mengajukan saksi yang meringankan dalam perkara yang menjeratnya.
“Saya bilang, materi perkara apa yang beliau menyampaikan untuk meringankan, sementara baru ditanyakan identitas. Jadi substansi mengenai meringankan dan saksi yang meringankan, seharusnya, [berkaitan dengan] apa yang dituduhkan. Sehingga atas dasar itu menanyakan apakah mengajukan saksi meringankan,” jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum Lukas membantah informasi bahwa Lukas hanya mengalami sakit kolestrol. Dia mengatakan kliennya itu mengalami sakit ginjal, jantung, paru-paru, hingga stroke. Setidaknya, ada empat penyakit yang diklaim diderita kliennya berdasarkan konfirmasi dari dokter pribadi.
“Bahkan ginjalnya itu dari istilah dokter ini hanya tinggal satu tahap untuk masuk ke cuci darah. Jadi kalau Bapak Dokter [dari RSPAD] menerangkan hanya kolestrol [buktinya] ini,” papar Petrus.
Di sisi lain, sebelumnya KPK melalui Juru Bicara Ali Fikri juga mengatakan bahwa Lukas Enembe telah dinyatakan siap untuk menjalani proses hukum atau fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan kesehatan. Hal itu juga dibantah oleh Petrus.
“Ini tidak fair. Seharusnya kalau KPK fair, keterangan dokter [RSPAD] juga kami tidak percaya,” terangnya.
Juru Bicara Ali Fikri mengatakan sebelumnya bahwa Lukas telah selesai menjalani pembantaran penahanannya.
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (12/1/2023).