Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakai Kursi Roda, KPK Pastikan Lukas Enembe Siap Jalani Pemeriksaan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Lukas Enembe siap menjalani pemeriksaan.
Pakai Kursi Roda, KPK Pastikan Lukas Enembe Siap Jalani Pemeriksaan / Bisnis - Dany Saputra
Pakai Kursi Roda, KPK Pastikan Lukas Enembe Siap Jalani Pemeriksaan / Bisnis - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka kasus suap proyek infrastruktur Papua, Lukas Enembe, siap untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Gubernur Papua nonaktif itu telah selesai menjalani pembantaran penahanannya.

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan  pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (12/1/2023).

Ali lalu menyebut pemeriksaan terhadap Lukas akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sore ini, sekitar pukul 17.10 WIB, Lukas dibawa dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Dia tiba memakai rompi oranye, dan menggunakan kursi roda menuju ke dalam gedung KPK.

Ini menjadi kehadiran pertamanya di KPK setelah ditangkap oleh Lembaga Antirasuah itu, Selasa (10/1/2023).

"Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap perkara yang menjerat Lukas Enembe bermula ketika perusahaan milik tersangka RL yaitu PT Tabi Bangun Papua atau TBP, mengerjakan proyek multiyears di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tersebut,” ujar Firli dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Firli menjelaskan RL dan LE diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga pemberian sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Tujuan pemberian uang itu untuk memenangkan perusahaan milik RL.

Singkat cerita, RL kemudian mendapatkan paket proyek pada tahun anggaran 2019-2021 antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

“Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar,” ucap Firli.

Adapun usai penetapan pemenang proyek, kedua belah pihak setuju untuk pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. Uang itu diduga diterima Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Firli juga menjelaskan bahwa Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL sebesar Rp1 miliar.

“Lukas Enembe diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar,” jelas Firli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper