Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa wajib pajak yang juga Mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) dituntut 3 tahun penjara terkait kasus suap pajak.
Jaksa menilai Veronika terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap sejumlah pejabat pajak, untuk mengurangi nilai pajak Bank Panin.
Adapun jaksa mengenakan Veronika dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (4/1/2023).
Dalam tuntutannya jaksa lembaga antikorupsi juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Untuk hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa Veronika Lindawati merusak kepercayaan masyarakat. "Hal meringankan, mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan dan menghargai persidangan," kata jaksa.
Dakwaan
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) memberikan suap sejumlah S$500 ribu kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.
Baca Juga
Para pejabat dan pemeriksa pajak dimaksud yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Uang sejumlah S$500 ribu merupakan bagian dari total yang dijanjikan oleh Veronika kepada Angin Prayitno Aji. Veronika menjanjikan Rp25 miliar kepada Angin.
Pemberian suap tersebut dimaksudkan supaya Angin dan anak buahnya merekayasa hasil perhitungan pajak perusahaan dengan kode emiten PNBN itu.
Duit sejumlah S$500 ribu itu diserahkan Veronika kepada Wawan, Alfred dan Yulmanizar. Duit itu kemudian diberikan kepada Angin dan Dadan.