Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua penyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Mereka adalah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan Mantan Petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL).
"Jaksa KPK Yoga Pratomo, (31/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Agus Susetyo dan Terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Setelah penyerahan tersebut, penahanan Agus dan Veronika menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor.
Ali mengatakan tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan Mantan Petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL).
Baca Juga
Diketahui, Jhonlin Baratama merupakan anak usaha dari PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Tahun Anggaran 2016-2017.
"Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (25/8/2022).