Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPU Pejabat Pajak, KPK Akan Periksa Empat Mantan Pegawai Jhonlin

KPK akan periksa mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Haji Isam, dalam kasus suap pengurusan pajak dan TPPU tersangka Angin Prayitno Aji.
Kasus TPPU Pejabat Pajak, KPK Periksa Empat Mantan Pegawai Jhonlin. Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) / Antara
Kasus TPPU Pejabat Pajak, KPK Periksa Empat Mantan Pegawai Jhonlin. Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, terkait kasus suap pengurusan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan pejabat DJP Angin Prayitno Aji.

Empat eks pegawai Jhonlin Baratama itu yakni A. Ozzy Reza Pahlevy, Ian Setya Mulyawan, Fahrial dan Fahruzzaini. KPK juga memanggil pegawai PT Dua Samudera Perkasa Aries Subhan untuk mendalami kasus ini.

"Pemeriksaan di kantor KPK RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Diketahui, Angin telah menjalani vonis dalam kasus suap perpajakan. Dia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Kasus ini pun dikembangkan dengan menetapkan Angin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. 

KPK juga melakukan penahanan terhadap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan Mantan Petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL). Jhonlin Baratama merupakan anak usaha dari PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Tahun Anggaran 2016-2017.

"Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (25/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper