Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, terkait kasus suap pengurusan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan pejabat DJP Angin Prayitno Aji.
Empat eks pegawai Jhonlin Baratama itu yakni A. Ozzy Reza Pahlevy, Ian Setya Mulyawan, Fahrial dan Fahruzzaini. KPK juga memanggil pegawai PT Dua Samudera Perkasa Aries Subhan untuk mendalami kasus ini.
"Pemeriksaan di kantor KPK RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Diketahui, Angin telah menjalani vonis dalam kasus suap perpajakan. Dia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Kasus ini pun dikembangkan dengan menetapkan Angin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
KPK juga melakukan penahanan terhadap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan Mantan Petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL). Jhonlin Baratama merupakan anak usaha dari PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Tahun Anggaran 2016-2017.
Baca Juga
"Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (25/8/2022).