Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Lengkapi Berkas Perkara Konsultan Pajak Jhonlin Milik Haji Isam

KPK Ali Fikri penyidikan tersangka konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan petinggi Bank Panin masih berlangsung.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan penyidikan kasus suap pengurusan pajak.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan untuk tersangka konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mantan petinggi Bank Panin Veronika Lindawati, masih berlangsung.

Diketahui, Jhonlin Baratama merupakan anak usaha dari PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Ali menyebut KPK masih terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut.

"Masih melengkapi berkas perkara," kata Ali saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

Diketahui, KPK sempat mengisyaratkan untuk memeriksa pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan Pengendali PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin/PNBN) Mu'min Ali Gunawan terkait kasus suap pengurusan pajak.

"Ya nanti liat kebutuhan dalam proses persidangan dan perkara ini tentu itu jaksa nanti ya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (25/8/2022).

Dalam fakta persidangan, nama Haji Isam dan Mu'min Ali sempat mencuat. Dalam Surat dakwaan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK, menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min kembali mencuat. Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Nama Haji Isam pun mencuat sidang lanjutan kasus pajak pada 4 Oktober 2021 lalu. Pemilik Jhonlin Group itu disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper