Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Nama Haji Isam Terseret di Kasus Suap Pejabat Pajak

Nama Haji Isam pertama kali disebut dalam sidang kasus pejabat pajak Angin Prayitno Aji.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam jika dibutuhkan.

"Ya nanti liat kebutuhan dalam proses persidangan dan perkara ini tentu itu jaksa nanti ya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (25/8/2022) lalu.

Nama Haji Isam sempat menjadi sorotan sepanjang tahun lalu. Hal ini sebabkan oleh salah satu perusahannya di bidang batubara, PT Jhonlin Baratama tersangkut perkara suap pajak.

Konsultan pajaknya, Agus Susetyo bahkan telah ditetapkan sebaga itersangka penyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji. Suap itu diberikan untuk menurunkan nilai pajak Jhonlin Baratama.

Dalam persidangan kasus pajak, nama Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP disebutkan, pada pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).

Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. "Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.

Tak terima dengan kesaksian tersebut, Haji Isam melaporkan eks Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Yulmanizar dianggap mencemarkan nama baik konglomerat itu dalam kesaksiannya di sidang kasus suap pajak.

Sementara itu, pihak Haji Isam membantah keterlibatannya dalam perkara suap. Penasihat hukum Haji Isam Junaidi mengaku kliennya  tak terkait dengan opersional apapun dari aktivitas bisnis tersebut.

"Klien kami hanya pemegang saham ultimate di holding companny yang tidak terlibat dalam kepengurusan," demikian kata Junaidi dilansir dari Tempo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper