Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Beri Sinyal Periksa Haji Isam dan Mu'min Ali Gunawan

Konglomerat Haji Isam dan Mu'min Ali Gunawan berpotensi diperiksa dalam kasus suap pajak.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan untuk memeriksa pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan Pengendali PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan.

Kedua konglomerat itu rencananya akan didalami terkait kasus suap pengurusan pajak.

Sebelumnya, penyidik KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhinlin Group, Agus Susetyo dan Mantan Petinggi Bank Panin Veronika Lindawati terkait kasus suap pajak.

"Ya nanti liat kebutuhan dalam proses persidangan dan perkara ini tentu itu jaksa nanti ya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (25/8/2022).

Dalam fakta persidangan, nama Haji Isam dan Mu'min Ali sempat mencuat. Dalam Surat dakwaan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK, menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min kembali mencuat. Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Nama Haji Isam pun mencuat sidang lanjutan kasus pajak pada 4 Oktober 2021 lalu. Pemilik Jhonlin Group itu disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

Atas fakta sidang tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut tinggal menunggu laporan dari jaksa yang menyidangkan kasus Pajak, untuk menghadirkan Mu'min Ali Gunawan dan Haji Isam.

"Kita tunggu jaksanya yg laporkan ya," kata Karyoto.

Adapun, KPK baru menahan eks Petinggi Bank Panin Veronika Lindawati dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo terkait kasus suap pajak.

Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Agustus 2022. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Veronika dan Agus selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper