Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Haji Isam, Mu'min Ali Gunawan dan Lim Poh Cing di Kasus Suap Pajak

Nama konglomerat Haji Isam, Mu'min Ali Gunawan dan Lim Poh Cing disebut dalam fakta persidangan kasus suap pajak.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan Mantan Petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati.

Keduanya merupakan tersangka penyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji dkk dalam perkara korupsi pengurusan pajak.

Agus dan Veronika akhirnya ditahan penyidik lembaga antirasuah setelah kasusnya naik penyidikan 1,5 tahun lalu.

Dalam perjalanan kasus, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan, terungkap sejumlah fakta bahwa ada keterlibatan petinggi hingga keuntungan yang diduga didapat perusahaan dalam kasus ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan mengkaji kemungkinan untuk menjerat Bank Panin, Jhonlin, maupun PT Gunung Madu Plantations sebagai tersangka korporasi.

"Yang pasti bahwa ketika alat buktinya memang ferm secara hukum bisa dikaji bahwa korporasi bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kami naikan (sebagai tersangka korporasi)," kata Ali kepada wartawan, dikutip Jumat (26/8/2022).

Apalagi, kata Ali tindak pidana oleh korporasi saat ini tengah menjadi fokus penanganan perkara di KPK.

"Apalagi kemudian TPPU, korporasi, kan tentu jadi fokus KPK saat ini bagaimana ke depan penanganan perkaranya," kata Ali.

Dalam persidangan kasus pajak beberapa waktu lalu, peran petinggi Bank Panin, Jhonlin Baratama, hingga PT Gunung Madu Plantation dalam perkara ini terungkap.

Haji Isam

Dalam persidangan kasus pajak, nama pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP disebutkan, pada pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).

Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

"Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.

Tak terima dengan kesaksian tersebut, Haji Isam melaporkan eks Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Yulmanizar dianggap mencemarkan nama baik konglomerat itu dalam kesaksiannya di sidang kasus suap pajak.

Mu'min Ali Gunawan

Dalam Surat dakwaan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK, menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min kembali mencuat. Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Lim Poh Ching

Dalam surat dakwaan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, terungkap bahwa pemberian suap kepada mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan senilai Rp15 miliar dilakukan bersama-sama General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp15.000.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," seperti dikutip dari surat dakwaan Ryan dan Aulia, Selasa (24/5/2022).

Peran Lim Poh Ching terungkap dari kesaksian Febrian dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak beberapa waktu lalu.

Febrian menyebutkan pada 2017, tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak PT GMP tahun 2016. Awalnya, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap perusahaan gula dengan dihadiri Direktur Keuangan PT GMP Lim Poh Ching dengan didampingi selak konsultan pajak dari Foresight Consultant Aulia Imran Magribi pada Oktobet 2017 di Jakarta.

Febrian menuturkan perjalanan tim pemeriksa pajak dari Jakarta menuju kebun dan pabrik PT GMP di Lampung Tengah, diakomodir oleh Foresight Consultant selaku konsultan pajak perusahaan gula itu. Tiket pesawat, akomodasi, dan biaya hotel tim pemeriksa pajak, semua ditanggung.

Singkat cerita, PT GMP melalui Foresight Consultant pernah meminta proses pemeriksaan dihentikan. PT GMP pun meminta kepada tim pemeriksa agar merekayasa nilai pajak dengan imbalan suap Rp 15 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper