Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati memberikan suap sejumlah S$500.000 kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.
Para pejabat dan pemeriksa pajak dimaksud yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Uang senilai S$500.000 tersebut setara dengan Rp5,5 miliar.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Duit sejumlah S$500 ribu itu diserahkan Veronika kepada Wawan, Alfred dan Yulmanizar. Duit itu kemudian diberikan kepada Angin dan Dadan.
Uang sejumlah S$500 ribu merupakan bagian dari total uang yang dijanjikan oleh Veronika kepada Angin senilai Rp25 miliar.
"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi S$500.000 dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000," papar jaksa.
Baca Juga
Pemberian duit atau janji tersebut bertujuan agar Angin merekayasa hasil perhitungan pajak perusahaan dengan kode emiten PNBN itu.
Atas perbuatannya Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.