Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Veronika Lindawati Didakwa Suap Pejabat Pajak Rp5,5 Miliar

Bekas petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika memberikan suap senilai S$500.000 kepada mantan pejabat pajak Angi Prayitno Aji dan anak buahnya.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati memberikan suap sejumlah S$500.000 kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.

Para pejabat dan pemeriksa pajak dimaksud yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Uang senilai S$500.000 tersebut setara dengan Rp5,5 miliar.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Duit sejumlah S$500 ribu itu diserahkan Veronika kepada Wawan, Alfred dan Yulmanizar. Duit itu kemudian diberikan kepada Angin dan Dadan.

Uang sejumlah S$500 ribu merupakan bagian dari total uang yang dijanjikan oleh Veronika kepada Angin senilai Rp25 miliar.

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi S$500.000 dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000," papar jaksa.

Pemberian duit atau janji tersebut bertujuan agar Angin merekayasa hasil perhitungan pajak perusahaan dengan kode emiten PNBN itu. 

Atas perbuatannya Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper