Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama, Agus Susetyo, memberikan suap kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Agus memberikan duit sejumlah S$3,5 juta atau Rp39 Miliar menggunakan kurs dolar Singapura Rp11.170, kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.
Duit ini diberikan agar Angin dkk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Jaksa menyebut uang sejumlah S$3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019.
Adapun pemberian pertama dilakukan Pada akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah S$1 juta.
Baca Juga
Tahap kedua diberikan pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus Gedung
Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah S$1 juta. Tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar S$500 ribu.
Keempat, awal September 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar S$500 ribu.
Terakhir, pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar S$500 ribu.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.