Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jebloskan Penyuap Eks Pejabat DJP ke Lapas Cibinong

KPK jebloskan penyuap eks Pejabat DJP Angin Prayitno Aji, Aulia Imran Maghribi ke Lapas Kelas II Cibinong. Dia bakal mendekam selama 2 tahun 6 bulan.
KPK Jebloskan Penyuap Eks Pejabat DJP ke Lapas Cibinong/Antara-Hafidz Mubarak A
KPK Jebloskan Penyuap Eks Pejabat DJP ke Lapas Cibinong/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji, Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong.

Aulia merupakan terpidana kasus suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan. Dia merupakan konsultan untuk PT Gunung Madu Plantations.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Ali mengatakan bahwa Aulia akan mendekam di Lapas Cibinong untuk menjalani masa pidana badan selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. 

"Pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah lunas dibayarkan dan Jaksa Eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah memvonis dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Aulia divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ryan divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji. Suap itu dilakukan untuk mengatur nilai pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim dalam amar putusannya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper