Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengatakan saat ini belum waktunya bagi partainya berbicara mengenai dukungan kepada calon presiden (capres) maupun koalisi untuk menghadapi Pemilu 2024.
Amien mengatakan, Partai Ummat baru saja ditetapkan jadi peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh sebab itu, dia tak mau langsung berbicara mengenai siapa capres yang akan didukung.
“It’s too early [terlalu cepat berbicara tentang capres], kita kan baru saja hari ini sah [jadi peserta Pemilu 2024],” ujar Amien Rais saat memberikan pernyataan pers di Kantor KPU, Jumat (30/12/2022).
Amien mengatakan Partai Ummat juga belum menentukan mengenai arah koalisi. Pihaknya baru akan menentukan arah koalisi dalam beberapa bulan ke depan.
"[Koalisi] juga lagi-lagi too early, terlalu pagi, kita belum ada rapat-rapat. Insya Allah dalam dua-tiga bulan ya,” ucapnya.
Amien menambahkan, Partai Ummat memang ingin mencari teman, terutama partai politik lain yang punya perspektif sama dengan pihaknya.
Baca Juga
“Lebih kurang perspektif yang kita perjuangkan itu sama. Jadi kita pegang UUD 45, kemudian kita merawat kebinekaan kita sebagai bangsa yang majemuk, kemudian dari situ juga kita sangat, Insya Allah, memegang keagamaan,” jelasnya.
Jadi Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, mengikuti 17 partai politik (parpol) lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan.
“[Partai Ummat] memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat pleno hasil rekapitulasi Partai Ummat di Kantor KPU, Jumat (30/12/2022).
Idham mengatakan Partai Ummat dinyatakan jadi peserta Pemilu 2024 setelah mereka melengkapi persyaratan keanggotaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat sudah memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, keanggotaan partai besutan Amien Rais sudah memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari minimal 11 kabupaten/kota.
Sebagai informasi, Partai Ummat sempat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sebab keanggotaan mereka tak memenuhi syarat di NTT dan Sulut.
Meski begitu, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa keputusan KPU itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu pun menyelenggarakan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU pada Senin (19/12/202) dan Selasa (20/12/2022).
Hasilnya, terjadi kesepakatan antara dua pihak. Di satu sisi, KPU memberikan kesempatan ke Partai Ummat untuk melengkapi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di NTT dan Sulut. Di sisi lain, Partai Ummat menyanggupinya.