Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Romo Magnis Jelaskan Posisi Dilematis Bharada E Saat Diperintah Sambo

Romo Magnis mengatakan unsur kedua yang bisa membuat hukuman bagi Bharada E ringan pada kasus ini adalah keterbatasan posisinya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Filsafat, Romo Franz Magnis Suseno mengatakan adanya faktor yang bisa meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Pernyataan Romo Franz Magnis disampaikan saat menjawab pernyataan penasihat hukum  Bharada E, Ronny Talapessy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (26/12/2022). Romo Magnis dalam sidang itu berstatus sebagai saksi ahli.

“Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Yosua oleh Eliezer dari sudut kajian filsafat moral apa saja unsur-unsur yang dapat meringankan Eliezer?,” tanya Ronny kepada Romo Magniz

“Tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah. Itu kedudukan tinggi yang jelas memberi perintah yang di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer 24 umurnya jadi masih muda itu budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," jawabnya.

Kemudian, Romo Magnis mengatakan unsur kedua yang bisa membuat hukuman bagi Bharada E ringan pada kasus ini yaitu terkait dengan keterbatasan situasi yang tegang dan sangat membingungkan pasa saat tragedi tanggal 08 Juli 2022.

“Tidak ada waktu untuk melakulan pertimbangan matang dimana kita umumnya kalau ada keputusan penting coba ambil waktu tidur dulu. Tapi dia harus langsung bereaksi menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan,” tutur Romo.

Kemudian, Romo menambahkan bahwa adanya perintah menembak itu tidak masuk akal, meskipun ada beberapa situasi yang memungkinkan dalam ranah kepolisian.

“Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, enggak masuk akal," ucap Romo

Sekadar informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper