Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KY Periksa Etik Hakim Yustisial Tersangka Suap Perkara MA di KPK

Komisi Yudisial (KY) mengagendakan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yusitisial Elly Tri Pangestu (ETP) pada Senin (26/12/2022).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 26 Desember 2022  |  12:07 WIB
KY Periksa Etik Hakim Yustisial Tersangka Suap Perkara MA di KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengagendakan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yusitisial Elly Tri Pangestu (ETP) pada Senin (26/12/2022).

Elly adalah tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Elly rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih, markas korps antirasuah.

"Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Ali mengatakan fasilitasi pemeriksaan ini merupakan bagian dari sinergi antar lembaga. Hal ini karena, kata Ali, KPK tidak hanya lakukan penindakan saja namun penting juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan. 

"Dalam upaya pencegahannya, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan," katanya.

Sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Beberapa diantaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Para hakim tersebut diduga menerima suap dan bermain perkara. Duit suap itu diterima untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi.

Perkara yang diputus itu mulai dari perdata hingga pidana. Teranyar, hakim Edy menerima suap untuk mengurus perkara kepailitan di tingkat kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

komisi yudisial mahkamah agung KPK
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top