Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mengenal PPPK: Tugas, Besaran Gaji, Tunjangan

Berikut pengertian lengkap PPPK yang juga menyangkut besaran gaji serta tunjangannya.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 22 Desember 2022  |  14:57 WIB
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, SOLO - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis resmi 2023 resmi dibuka.

Pendaftaran dilakukan mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 yang dilakukan secara resmi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Tahun ini, seleksi akan diumumkan langsung oleh masing-masing instansi. Adapun ketersediaan formasi dapat diakses secara resmi di SSCASN BKN pada menu "Layanan Informasi" atau klik data-sscasn.bkn.go.id/periode.

Lantas, apa itu PPPK dan apa saja tugasnya?

Pengertian dan tugas PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK pun masuk ke dalam bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama dengan Pegawain Negeri Sipil (PNS) yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Besaran Gaji PPPK

Sistem penggajian PPPK terbagi menjadi dua yakni diambil dari APBN dan APBD, tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.

Berikut besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan golongannya:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Tunjangan PPPK

Adapun tunjangan PPPK dibagi menjadi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PPPK ASN seleksi cpns seleksi
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top