Bisnis.com, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka lowongan jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 510 jabatan fungsional.
Sebanyak 510 lowongan yang dibuka oleh BRIN tahun 2022 terdiri dari 500 formasi peneliti ahli madya serta 10 formasi arsiparis ahli pertama.
"BRIN mengundang #KawanBRIN yang memenuhi syarat untuk mengisi 510 formasi PPPK," dikutip dari Instagram @brin_indonesia, Kamis (22/12/2022).
Seleksi penerimaan PPPK BRIN 2022 dapat diikuti oleh pelamar yang merupakan lulusan S1-S3 terbaik dari dalam maupun luar negeri.
Mengutip dari laman casn.brin.go.id, berikut informasi lengkap mengenai lowongan PPPK BRIN:
Jadwal Seleksi PPPK BRIN 2022:
Pengumuman seleksi PPPK: 20Desember 2022-3 Januari 2023
Baca Juga
Pendaftaran seleksi PPPK: 21 Desember 2022-6 Januari 2023
Seleksi administrasi: 21 Desember 2022-11 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-15 Januari 2023
Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18-22 Februari 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK: 10 Maret-3 April 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret-6 April 2023
Pengumuman kelulusan: 9-11 April 2023
Masa Sanggah: 12-14 April 2023
Jawab Sanggah: 14-20 April 2023
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 27-29 April 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023
Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023
Persyaratan Pelamar:
1. WNI
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai TNI, anggota Polri (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;
9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
10. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 64 tahun bagi pelamar PPPK untuk formasi Peneliti Ahli Madya;
11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 tahun;
12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya;
14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaanurusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan.
Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.