Bisnis.com, JAKARTA – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilaksanakan pada 2023 mendatang. Hal ini dikemukakan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja.
Dalam sesi tanya jawab di sebuah rapat koordinasi yang digelar oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan Kemenpan-RB, Aba menanggapi pertanyaan terkait proses rekrutmen CPNS.
Aba Subagja menyebut bahwa pendaftaran CPNS diperkirakan akan dilaksanakan di tahun depan, dan dibuka untuk merekrut beberapa jabatan-jabatan yang sedang dibutuhkan. Namun, dia tidak menuturkan secara rinci kapan waktu tepatnya proses rekrutmen itu akan dibuka.
"Kemudian perekrutan CPNS, Insya Allah tahun depan (2023), kami juga akan mengalokasikan dan berencana untuk merekrut jabatan ASN tertentu yang memang akan sangat dibutuhkan," ungkap Subagja, dikutip dari siaran Youtube Apkasi pada Rabu (2/11/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa adapun formasi posisi yang akan dibuka dalam perekrutan CPNS 2023 diantaranya adalah agen, hakim, dan jaksa.
"Di sistem karir PNS, kami butuh agen yang memang harus PNS. Kami membutuhkan hakim yang PNS, jaksa dan sebagainya. Kemudian juga tenaga-tenaga lain, barangkali yang harus kita lihat," ungkapnya.
Selain itu, Aba juga menjelaskan terkait proses pendataan non-ASN yang telah terlaksana, itu bukan dilakukan untuk pengangkatan menjadi ASN.
Aba menyebut bahwa hal tersebut berbeda dengan pendataan yang dilakukan pada 2005 silam yang dilakukan untuk pengangkatan menjadi ASN. Kemudian, Aba mengatakan bahwa di tahun 2022 ini pemerintah hanya akan membuka pendaftaran seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melansir laman Guru PPPK Kemendikbud, seleksi PPPK telah resmi dibuka pada 31 Oktober 2022 lalu. Adapun proses pendaftaran dapat dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/ . Sementara itu, pendaftaran seleksi PPPK Guru akan ditutup pada 7 November 2022 mendatang.
Sebagai informasi, simak perbedaan PNS dan PPPK:
1. PNS diperuntukan bagi masyarakat dengan minimal usia 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
2. Dalam tahapan seleksi, CPNS terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidan. Sedangkan PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang melingkupi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
3. PNS yang memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, akan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK, sementara PPPK nantinya akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.