Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan jajarannya akan menindak tegas pengemudi mobil pelat RF tanpa pandang bulu.
“RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau melakukan pelanggaran di jalan tetap harus kita tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF,” kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat (16/12/2022).
Fadil menyampaikan hal itu saat meninjau tilang elektronik atau ETLE statis di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dia mendapatlaporan tentang banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi mobil pelat RF. Pelanggaran itu antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengama, bahkan melewati bahu jalan tol.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berjanji menertibkan penggunaan pelat nomor mobil dinas, seperti pelat RF. Penertiban itu demi memperbaiki citra Kepolisian RI.
“Kami akan melakukan perbaikan serta mengkaji ulang terhadap pelat RF ini. Memang pelat ini diberikan kepada orang tertentu, seperti untuk kepolisian, dinas, atau VVIP,” kata Listyo.
Baca Juga
Pelat RF untuk mobil kedinasan polisi, kementerian, atau lembaga sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Pelat Nomor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.