Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Muhadjir Ralat Pernyataan 26 Desember Cuti Bersama

Muhadjir Effendy meralat pernyataannya terkait penetapan hari cuti bersama pada 26 Desember 2022.
Menko PMK Muhadjir Effendy / Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy / Kemenko PMK

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meralat pernyataannya terkait penetapan hari cuti bersama pada 26 Desember 2022.

Muhadjir mengatakan, pemerintah akan memberikan kebebasan bagi para pekerja yang ingin mengambil cuti di tanggal tersebut. Namun,  sambungnya, 26 Desember 2022 tidak dikategorikan sebagai hari cuti bersama usai perayaan Hari Raya Natal.

“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 [Desember] boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” ujar Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Muhadjir menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan 26 Desember 2022 sebagai hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal.

“Tanggal 26 Desember libur,” terang Muhadjir sebelum mengoreksi pernyataannya tersebut.

Adapun, Muhadjir mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan pembatasan ibadah maupun perayaan pada momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," tambahnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, tidak adanya pembatasan pada momen Natal dan Tahun Baru 2023 dilakukan lantaran seluruh wilayah Indonesia kini telah berada di level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Yaqut mengatakan, pihaknya akan menetapkan kuota maksimal 100 persen untuk tiap-tiap tempat ibadah.

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," tegas Yaqut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper