Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBB Kritik KUHP Baru, Hikmahanto dan Bivitri Susanti Saling Debat

Hikmahanto Juwana dan Bivitri Susanti punya pendapat berbeda soal pernyataan sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang KUHP yang baru disahkan DPR.
Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR/Bisnis-Muhammad Afandi
Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR/Bisnis-Muhammad Afandi

Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dan pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti punya pendapat berbeda soal pernyataan sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang KUHP yang baru disahkan DPR.

Di satu sisi, Hikmahanto mengkritisi pernyataan PBB tersebut. Dia menilai, ada tiga masalah dalam pernyatan tersebut. Pertama, pernyataan resmi PBB hanya boleh dikeluarkan orang organ-organ utama mereka.

“Seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia,” jelas Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Dia tak yakin pernyataan terkait KUHP merupakan pandangan resmi dari organ-organ utama atau tambahan PBB.

Kedua, Hikmahanto juga meragukan pernyataan itu sudah melalui kajian dari organ utama dan tambahan PBB.

“Seperti misalnya ada special rapporteur [pelapor khusus] yang mendapat mandat dari Organ Utama,” ujar pria yang juga Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.

Ketiga, Hikmahanto mengungkapkan pernyataan terkait KUHP itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB, yang mengatur bahwa PBB tak punya kewenangan campur tangan dalam masalah yurisdiksi domestik setiap negara.

Oleh sebab itu, dia menyarankan Kementerian Luar Negeri memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia untuk dimintai keterangannya. Bahkan, bila perlu, dia diusir dari Indonesia.

“Jangan sampai individu yang menduduki jabatan di Perwakilan PBB Indonesia yang sebenarnya petualang politik mencederai ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam PBB.,” tegas Hikmahanto.

Beda Pendapat

Sementara itu, Bivitri menilai ada dua kekeliruan dari pendapat Hikmahanto. Pertama, dia berpendapat pernyataan PBB sangat diplomatis, sehingga tak melanggar kedaulatan seperti yang dianggap Hikmahanto.

“Hanya orang yang pikirannya dipenuhi rasa nasionalisme yang berlebihanlah yang menganggap itu melanggar kedaulatan,” ujar Bivitri saat ditemui di Upnormal Coffe Roasters Raden Saleh, Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Kedua, dia juga menilai pernyataan Hikmahanto soal special rapporteur juga salah karena special rapporteur juga bukan termasuk organ utama dan tambahan PBB.

Bivitri menjelaskan, special rapporteur merupakan pihak independen yang bertugas mengawasi jalannya suatu prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang disetujui PBB.

“Jadi enggak harus mengambil keputusan negara-negara anggota, tapi memang mengomentari saja. Itulah tugas seorang special rapporteur yang independen,” jelas Bivitri.

Jadi, dia berpendapat tak masalah jika perwakilan PBB di Indonesia berkomentar secara diplomatis terkait KUHP baru, sebab komentar tersebut bukan sebuah resolusi resmi PBB.

“Ini komentar, bukan resolusi. Jadi menurut saya pandangan itu terlalu nasionalistis, salah kaprah,” ujarnya.

Pernyataan PBB

Sebelumnya, PBB angkat bicara ihwal pengesahan KUHP. Lembaga tersebut mengaku prihatin terkait sejumlah ketentuan yang tertuang dalam KUHP baru.

Menurut PBB, beberapa ketentuan tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan.

"Di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis PBB dalam laman resminya, Kamis (8/12/2022).

PBB khawatir atas sejumlah pasal dalam KUHP baru lantaran bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper