Bisnis.com, JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan atas ancaman terhadap kebebasan sipil yang ditimbulkan oleh UU KUHP baru Indonesia.
Melansir Channel News Asia, Jumat (9/12/20220, PBB memperingatkan resvisi KUHP dapat mengikis kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia.
DPR menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022).
Selama ini, Indonesia menggunakan KUHP produk kolonial Belanda.
KUHP baru mencakup undang-undang yang mengatur, bahwa penghinaan terhadap presiden, bendera nasional, dan lembaga negara sebagai pelanggaran.
KUHP baru juga mewajibkan orang mendapatkan izin untuk melakukan protes dan melarang penyebaran berita.
Baca Juga
Pasal lain yang menurut para pejabat bertujuan untuk menegakkan "nilai-nilai Indonesia" di negara mayoritas muslim terbesar di dunia itu adalah mengkriminalisasi hubungan intim di luar pernikahan, hidup bersama antara pasangan yang belum menikah, promosi kontrasepsi untuk anak di bawah umur dan aborsi untuk korban non-perkosaan.