Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Sosialisasi KUHP Baru: Pasal Perzinahan Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi

Tim Sosialisasi membantah pasal 411 dan 412 tentang perzinahan dalam KUHP baru akan berdampak negatif ke sektor pariwisata.
Hotel The St. Regis Bali Resort di Nusa Dua, Bali/ The Luxe Voyager
Hotel The St. Regis Bali Resort di Nusa Dua, Bali/ The Luxe Voyager

Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries membantah pasal 411 dan 412 tentang perzinahan dalam KUHP baru akan berdampak negatif ke sektor pariwisata dan investasi Indonesia.

Albert menjelaskan, pasal-pasal itu merupakan delik aduan. Oleh sebab itu, tak sembarang orang yang bisa mengadukan perbuatan yang diatur dalam pasal itu.

“Pasal perzinahan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelas Albert dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Dia menjelaskan, sebenarnya tak ada perubahan substantif dalam dua pasal itu dibandingkan pasal 284 KUHP lama.

KUHP baru hanya menambahkan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun terbukti, ada alternatif sanksi denda maksimal Rp10 juta.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ungkapnya.

Albert menilai, pasal tersebut hanya coba memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai perkawinan di Indonesia.

Di sisi lain, delik aduan dalam pasal tersebut ingin memastikan ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang tak dilanggar.

Selain itu, KUHP baru tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya. Pun, tak ada syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun.

“So, please come and invest in remarkable Indonesia! [Jadi, mari datang dan berinvestasi di Indonesia yang luar biasa ini],” tutup Albert.

Sebagai informasi, dalam pasal 411 diatur orang yang melakukan persetubuhan di luar pernikahan dapat dipidana paling lama satu tahun. Lalu, pasal 412  mengatur orang yang tinggal bersama di luar pernikahan dapat dipidana paling lama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper