Delik Aduan
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries membantah pasal 411 dan 412 tentang perzinahan dalam KUHP baru akan berdampak negatif ke sektor pariwisata dan investasi Indonesia.
Albert menjelaskan, pasal-pasal itu merupakan delik aduan. Oleh sebab itu, tak sembarang orang yang bisa mengadukan perbuatan yang diatur dalam pasal itu.
“Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelas Albert dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Sebenarnya, tak ada perubahan substantif dalam dua pasal itu dibandingkan pasal 284 KUHP lama. KUHP baru hanya menambahkan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun terbukti, ada alternatif sanksi denda maksimal Rp10 juta.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ungkapnya.
Albert menilai, pasal tersebut hanya mencoba memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan di Indonesia.
Di sisi lain, delik aduan dalam pasal tersebut ingin memastikan ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang tak dilanggar.
Selain itu, KUHP baru tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya. Pun, tak ada syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun.