Bisnis.com, JAKARTA - Polri membeberkan peran dari Ismail Bolong terkait dengan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa peran dari Ismail Bolong adalah mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal.
“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris pada PT EMT yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujar Nurul dalam keteranganya, Kamis (8/12/2022).
Nurul mengatakan bahwa Ismail Bolong disangkakan dengan pasal 158 dan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” papar Nurul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dugaan perizinan tambang bukan terkait dengan dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Penasihat hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan bahwa saat ini Ismail sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim.
“Ya jujur saya harus sampaikan Pak IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan pak IB juga udah resmi ditahan,” ujar Johanes di Bareskrim, Rabu (7/12/2022).
Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur yang merupakan rekan dari Ismail Bolong alias IB yaitu BP dan RP.