Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali tetapkan dua orang tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur yang merupakan rekan dari Ismail Bolong alias IB.
Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa dua tersangka atas nama berinisial BP dan RP.
“BP berperan sebagai penambang batubarara tanpa izin atau ilegal, RP selaku kuasa Direktur PT emt berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMT,” ujar Nurul dalam keteranganya, Kamis (8/12/2022).
Nurul juga mengatakan bahwa untuk lokasi di Terminal khusus PT MTE (PT Makaramma Timur Energi-red) yang terletak di Kalimantan Timur.
“Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE [PT Makaramma Timur Energi-red] yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga Termasuk dalam PKP2B [Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara] PT SB [Santan Batubara],” papar Nurul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dugaan perizinan tambang bukan terkait dengan dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga
Penasihat hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan bahwa saat ini Ismail sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim.
“Ya jujur saya harus sampaikan Pak IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan pak IB juga udah resmi ditahan,” ujar Johanes di Bareskrim, Rabu (7/12/2022).