Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Izin Tambang

Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dugaan perizinan tambang bukan terkait dengan dugaan setoran tambang ilegal.
Bareskrim Polri/Antara
Bareskrim Polri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dugaan perizinan tambang bukan terkait dengan dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penasihat hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan bahwa saat ini Ismail sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim.

“Ya jujur saya harus sampaikan Pak IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan pak IB juga udah resmi ditahan,” ujar Johanes di Bareskrim, Rabu (7/12/2022).

Johanes mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berhasil ditetapkan pada dini hari tadi pukuk 01.45 WIB.

“Per kemarin jam 01.45 WIB. Jadi saya udah mendampingi beliau dan betanda tangan,” ucapnya.

Namun, Johanes dia juga merasa bingung karena kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal Ismail Bolong baru pertama kali dilakukan pemeriksaan.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi, bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan bahwa Ismail Bolong telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa hari ini.

Ismail Bolong menjadi viral usai video terkait dugaan kasus setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto beredar di dunia maya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu(Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa saat ini Ismail Bolong tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polri.

“Iya betul (Ismail datang), sedang dalam pemeriksaan,” ujar Pipit, Selasa (6/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper