Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hendra Kurniawan Cs Akan Bersaksi di Depan Ferdy Sambo Hari Ini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melakoni sidang lanjutan kasus Brigadir J dengan saksi Hendr Kurniawan Cs
Hendra Kurniawan Cs Akan Bersaksi di Depan Ferdy Sambo Hari Ini. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara
Hendra Kurniawan Cs Akan Bersaksi di Depan Ferdy Sambo Hari Ini. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Sidang dengan terdakwa FS dan PC dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).

Djuyamto mengatakan bahwa untuk sidang hari ini akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Secara terpisah, penasihat hukum kedua terdakwa, Arman Hanis mengungkapkan bahwa di antara saksi yang dihadirkan JPU, ada lima terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J yang akan memberikan keterangan sebagi saksi

"Iya, informasinya itu," kata Arman kepada wartawan, Senin (6/12/2022) malam.

Kelimanya adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan, Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria, Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Selain kelima orang tersebut terdapat beberapa nama lainnya seperti orang-orang Div Propam dan Ridwan Soplanit.

Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan keduanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper