Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan penyitaan terkait kasus penipuan robot trading Net89.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadan mengatakan penyitaan ini pada Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB oleh Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Ramadan meungkapkan salah satu aset yang disita adalah gedung dan kantor milik PT imbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di bilangan Tangerang.
“Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar. Kedua kantor PT SMI Net89 di ruko Forester Bisnis Tangerang senilai Rp11 milyar,” ungkap Ramadan dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/2022).
Kemudian, Ramadan mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan juga terhadap aset milik tersangka robot trading Net89 atas nama E atau ED.
“Pertama uang tunai Rp300 juta, yang kedua menyita satu mobil senilai lain Rp270 juta, yang ketiga satu jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp240 juta,” ujar Ramadan.
Baca Juga
Selain ketiga barang tersebut, penyidik juga menyita satu buah tas mewah merk LV senilai Rp32 juta, satu unit laptop senilai Rp6 juta, dan satu unit ponsel.
Sebelumnya, Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten.
Kepala Biro Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadan mengatakan bahwa aset yang disita antara lain dua mobil masing-masing senilai Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.
“Dari tersangka RS dua buah mobil dengan harga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta. Lalu, satu buah ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta,” ujar Ramadan dalam keterangan resminya, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, pihak dari Bareskrim juga menyita satu buah mobil dari tersangka lainnya yaitu atas nama AL dengan nilai Rp1,5 miliar
“Dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar,” tandas Ramadan.