Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum korban penipuan robot trading Net89, Zainul Arifin kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (15/11/2022).
Kali ini, dia melakukan koordinasi ke penyidik terkait perkembangan kasus Net89. Tak sampai situ, Zainul juga meminta ketujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan.
"Kita juga sampaikan surat ke Kapolri dan cc ke pak Direktur tindak pidana ekonomi khusus terkait dengan permintaan para tersangka untuk di tahan," ujar Zainul di Bareskrim, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, Zainul juga meminta kepada pihak penyidik untuk mencekal kepada seluruh terlapor, termasuk lima publik figur yang terlibat untuk tidak ke luar negeri. Alasannya adalah salah satu selebritas yang diduga terlibat kasus itu, Atta Halilintar tampak wara-wiri ke luar negeri.
“Kita melihat bahwa Atta sempat keluar negeri jadi membuat bertanya-tanya publik sebenarnya bagaimana penindakan hukumnya,” tuturnya.
Sekadar informasi, Atta Halilintar dan empat publik figur lainnya yaitu Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
Baca Juga
Atta dan yang lainnya dilaporkan oleh Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifi yang mengatakan bahwa pihaknya mewakili total 230 korban dengan total kerugian para korban mencapai Rp28 miliar.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menentapkan delapan orang tersangka dalam kasus robot trading NET89. Dari kedelapan orang tersebut terdapat para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI. Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Lalu, ESI merupakan founder Net89 PT SMI dan lima orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.